Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Drama Hukum Resbob & Bigmo: Dari Tuduhan Sampai Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Jakarta – Kasus antara selebgram dan publik figur dengan kreator konten semakin mencuri perhatian publik. Baru‑baru ini, dua YouTuber populer, Resbob dan Bigmo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Nurul Azizah Rosiade atau yang dikenal luas sebagai Azizah Salsha. Kejadian ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling diperbincangkan di awal Maret 2026.

baca juga : Status Baru Perkara Dugaan Perzinaan Libatkan Inara Rusli, Masuk Tahap Penyidikan

Latar Belakang Kasus: Tuduhan yang Viral

Kasus ini bermula dari laporan hukum yang dibuat oleh Azizah Salsha terhadap dua akun media sosial milik Resbob dan Bigmo. Kedua konten kreator tersebut dituding telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik Azizah melalui unggahan dan siaran langsung mereka di platform seperti TikTok dan YouTube.

Menurut laporan, dalam video dan konten mereka, Resbob dan Bigmo menyebarkan tudingan bahwa Azizah terlibat dalam perselingkuhan saat masih berstatus sebagai istri dari pemain sepak bola terkenal, Pratama Arhan. Isu tersebut kemudian viral dan memicu reaksi keras dari publik, termasuk dari pihak Azizah sendiri.

Laporan Resmi ke Polisi & Proses Hukum

Azizah Salsha resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025, dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebabkan oleh konten yang dibuat oleh kedua YouTuber tersebut. Laporan ini didaftarkan setelah tudingan yang mereka sebar dinilai tidak berdasar dan merusak reputasi Azizah di hadapan publik.

Dalam laporan tersebut, kedua kreator tersebut dilaporkan dengan jeratan hukum berdasarkan beberapa pasal penting, di antaranya:

  • Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal‑pasal ini menjadi landasan hukum kuat untuk menindak konten yang dianggap menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Upaya Mediasi yang Gagal dan Penetapan Tersangka

Sebelum masuk ke tahap lebih lanjut, sempat dilakukan mediasi antara pihak Azizah dengan Resbob dan Bigmo pada September 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua YouTuber sempat menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan mereka dan berharap ada jalan damai. Namun, mediasi tersebut gagal karena pihak Azizah menilai permintaan maaf tidak cukup menyelesaikan kerugian yang terjadi.

Karena tidak tercapai kesepakatan damai, kasus ini pun berlanjut ke tahap penyidikan. Akhirnya, pada 5 Maret 2026, Kombes Rizki Agung Prakoso selaku Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.

Reaksi Publik dan Dampak Kasus

Penetapan tersangka ini langsung menjadi perbincangan luas di kalangan netizen dan komunitas media sosial. Banyak yang menilai kasus ini sebagai bentuk peringatan kepada kreator konten agar lebih berhati‑hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik, terutama yang menyangkut kehidupan pribadi orang lain.

Di sisi lain, pendukung kebebasan berpendapat berargumen bahwa sosok kreator konten sejatinya juga berhak mengekspresikan opini, asalkan tidak mengandung fitnah dan tuduhan tanpa bukti jelas. Perdebatan ini menimbulkan diskusi yang luas tentang batasan kebebasan berekspresi di era digital.

Pelajaran Hukum dari Kasus Ini

Peristiwa hukum yang menimpa Resbob dan Bigmo ini menjadi contoh nyata bahwa penyebaran informasi — terutama yang bersifat sensitif dan menyinggung kehormatan orang lain — dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Indonesia memiliki aturan yang jelas terkait pencemaran nama baik dan penyalahgunaan informasi elektronik, termasuk dalam UU ITE dan KUHP, yang dapat menjerat para pelaku dengan sanksi pidana.

Kasus ini juga mengingatkan semua pihak, terutama publik figur dan kreator konten, untuk lebih bertanggung jawab dalam berbagi konten. Media sosial memang memberikan suara bagi banyak orang, tetapi suara tersebut harus tetap diimbangi dengan etika dan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *